Susunan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kinalawiran.
Susunan lengkap aparatur pemerintah Desa Kinalawiran yang bertugas melayani masyarakat.

















BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa serta menampung aspirasi masyarakat.







LPM bertugas membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bersumber dari swadaya masyarakat.





